Roy Suryo – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Purn.) Susno Duadji, memberikan pandangan hukum terkait perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Ia menyoroti bahwa peluang bebas bagi keduanya masih terbuka, meskipun proses hukum telah memasuki tahap lanjutan.
Susno menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menyediakan beberapa mekanisme yang dapat mengakhiri suatu perkara sebelum atau bahkan setelah masuk tahap persidangan. Ia menilai banyak pihak sering menganggap proses hukum berjalan linear, padahal setiap tahap masih memiliki kemungkinan perubahan keputusan.
Menurutnya, meskipun penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, serta status P21 telah dinyatakan lengkap, hal tersebut tidak otomatis membuat perkara langsung berlanjut ke pengadilan. Jaksa masih memiliki kewenangan untuk menilai kembali kelayakan perkara sebelum masuk ruang sidang.
Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Kelanjutan Perkara
Susno menegaskan bahwa jaksa penuntut umum dapat menghentikan penuntutan apabila menemukan alasan hukum yang sah. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut dapat muncul meskipun berkas perkara sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa penghentian penuntutan dapat terjadi dengan berbagai dasar hukum. Salah satunya adalah prinsip “demi hukum” yang mengacu pada kondisi tertentu yang membuat suatu perkara tidak lagi dapat di lanjutkan.
Ia mencontohkan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan penghentian tersebut, seperti tersangka yang meninggal dunia, penerapan asas nebis in idem, atau situasi ketika masa penuntutan telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam kondisi tersebut, jaksa tidak lagi memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum.
Susno juga menambahkan bahwa jaksa memiliki ruang diskresi untuk menilai kelayakan perkara. Jika jaksa menilai bukti tidak cukup kuat atau tidak memenuhi unsur pembuktian yang di butuhkan, maka penuntutan dapat di hentikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Momen Roy Suryo digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026)
Tahapan Persidangan Masih Membuka Peluang Putusan Bebas
Selain membahas tahap pra-persidangan, Susno Duadji juga menyoroti proses di ruang sidang. Ia menjelaskan bahwa peluang bebas tetap terbuka meskipun suatu perkara telah memasuki pengadilan.
Dalam praktik peradilan, jaksa dapat mengajukan tuntutan pidana berdasarkan keyakinan atas bukti yang ada. Namun, hakim tetap memiliki kewenangan independen untuk menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Ia menekankan bahwa hakim dapat menyatakan terdakwa tidak bersalah apabila bukti yang di ajukan tidak memenuhi standar pembuktian. Dalam kondisi tersebut, terdakwa dapat memperoleh putusan bebas meskipun jaksa menilai sebaliknya.
Susno juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi. Proses ini membuka ruang koreksi apabila terdapat perbedaan pandangan hukum antara tingkat pengadilan.
Perspektif Akademik terhadap Perkara yang Menjadi Sorotan Publik
Lebih jauh, Susno Duadji menilai bahwa kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat menjadi bahan pembelajaran di dunia akademik hukum. Ia melihat perkara ini memiliki nilai edukatif karena mencerminkan kompleksitas penerapan hukum acara pidana di Indonesia.
Ia menilai mahasiswa hukum, praktisi, dan akademisi dapat menggunakan kasus ini sebagai studi untuk memahami dinamika antara penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan. Menurutnya, analisis terhadap perkara semacam ini dapat memperkaya pemahaman tentang batas kewenangan aparat penegak hukum.
Susno juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam melihat proses hukum. Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa setiap tahap memiliki mekanisme pengawasan dan koreksi agar tidak terjadi kesimpulan yang terlalu cepat terhadap suatu perkara.
Kesimpulan
Pandangan Susno Duadji menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan banyak ruang dalam proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan akhir pengadilan. Ia menegaskan bahwa peluang bebas bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap terbuka selama proses hukum masih berjalan.
Kewenangan jaksa dalam menghentikan penuntutan, independensi hakim dalam memutus perkara, serta mekanisme upaya hukum lanjutan menjadi faktor penting yang memengaruhi hasil akhir sebuah kasus. Dalam konteks ini, ia mendorong masyarakat untuk memahami proses hukum secara utuh dan tidak melihatnya hanya dari satu tahap saja.
Kasus ini juga mencerminkan dinamika hukum acara pidana yang dapat di jadikan bahan kajian akademik. Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga sumber pembelajaran bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.