Satgas Antinarkoba – bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melakukan operasi pemberantasan narkotika di kawasan yang di kenal rawan peredaran barang haram, tepatnya di Kampung Panger, Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan paket sabu yang di duga siap di edarkan.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan aktivitas jaringan narkoba yang masih aktif di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah yang kerap di sebut sebagai “kampung narkoba”.
Penindakan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan yang terukur.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk dari warga selalu menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Dari informasi tersebut, tim kemudian menyusun strategi pengintaian untuk memastikan aktivitas ilegal yang di laporkan benar-benar terjadi sebelum di lakukan penindakan.
Penangkapan Tersangka Lewat Teknik Undercover Buy
Setelah dilakukan penyelidikan awal, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan metode undercover buy atau penyamaran untuk mendekati target transaksi. Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS saat transaksi berlangsung.
Penangkapan dilakukan secara cepat untuk mencegah barang bukti berpindah tangan atau menghilang. Setelah tersangka di amankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 26 paket sabu yang di simpan di saku celana tersangka. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan kasus lebih lanjut.

Polda Riau menggerebek kampung narkoba di Pekanbaru dan menyita puluhan paket sabu siap edar.
Di temukan Puluhan Paket Sabu Tambahan di Rumah Tersangka
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, aparat kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan 27 paket kecil sabu lainnya yang di sembunyikan di bagian rumah, tepatnya di atas tiang bangunan yang berada di depan rumah pelaku.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil di amankan mencapai 53 paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,40 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu yang di duga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut, serta dua unit telepon genggam yang di gunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran.
Pengakuan Tersangka dan Hasil Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan awal, tersangka BS mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan keterangan, tersangka di duga telah menjalankan aktivitas penjualan sabu secara terbatas dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta. Ia juga mengakui bahwa baru satu paket sabu yang berhasil di jual dengan harga Rp100 ribu.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat metamfetamina, yang menguatkan dugaan keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan Jaringan dan Penindakan Lanjutan
Saat ini, tersangka telah di amankan dan di bawa ke kantor Polda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Terutama di wilayah-wilayah yang telah teridentifikasi sebagai pusat aktivitas peredaran. Dengan adanya dukungan masyarakat, di harapkan jaringan narkoba dapat di putus hingga ke akar-akarnya dan tidak kembali berkembang di lingkungan sekitar Pekanbaru.