Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana yang menjerat Laras Faizati terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi. Dalam sidang yang di gelar pada Kamis, 15 Januari, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana di dakwakan oleh jaksa penuntut umum. Meskipun demikian, pengadilan memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara yang harus di jalani secara langsung.

Sebagai gantinya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, setelah amar putusan dibacakan, terdakwa di perintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan. Putusan ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih menekankan aspek pembinaan dibandingkan penghukuman semata.

Penerapan Pidana Pengawasan sebagai Alternatif Pemidanaan

Pidana yang di jatuhkan kepada Laras Faizati berupa pidana pengawasan selama jangka waktu satu tahun. Dalam ketentuan tersebut, hakim menetapkan hukuman penjara selama enam bulan sebagai pidana bersyarat. Artinya, pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa pengawasan.

Selain itu, pidana pengawasan di nilai selaras dengan tujuan pemidanaan modern. KUHP baru memberikan ruang bagi hakim untuk memilih sanksi yang lebih proporsional. Dengan demikian, pidana penjara tidak selalu menjadi pilihan utama, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum.

Faktor yang Meringankan dalam Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan keadaan yang memberatkan terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah hal yang meringankan dan menjadi dasar utama penjatuhan pidana pengawasan. Pertama, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Selanjutnya, terdakwa juga mengakui perbuatannya secara jujur tanpa berbelit-belit. Sikap tersebut di nilai menunjukkan kesadaran hukum yang baik. Di samping itu, usia terdakwa yang relatif muda menjadi pertimbangan penting. Hakim menilai bahwa terdakwa masih memiliki masa depan panjang yang perlu di jaga.

Lebih lanjut, Laras Faizati di ketahui memiliki tanggungan keluarga dan berperan sebagai tulang punggung. Selain itu, terdakwa belum pernah di jatuhi pidana sebelumnya. Terakhir, adanya janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa turut memperkuat keyakinan hakim bahwa terdakwa layak mendapatkan kesempatan memperbaiki diri.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membacakan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati

Laras Faizati Khairunnisa

Penilaian Hakim terhadap Tuntutan Jaksa

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman penjara selama satu tahun. Meskipun unsur penghasutan terbukti, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak di sertai tindakan lanjutan yang lebih serius.

Sebagai contoh, terdakwa tidak terbukti mengorganisir massa atau mengoordinasikan kelompok tertentu untuk melakukan tindak pidana lain. Selain itu, tidak ditemukan upaya sistematis, baik melalui media elektronik maupun cara konvensional, yang bertujuan memperluas dampak penghasutan tersebut. Oleh sebab itu, tingkat kesalahan terdakwa di nilai masih dapat di tangani melalui pendekatan non-pemenjaraan.

Pendekatan Edukatif dalam Penegakan Hukum

Majelis Hakim juga menekankan pentingnya aspek edukatif dalam penjatuhan pidana. Berdasarkan riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa, hakim menilai terdapat potensi besar bagi terdakwa untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Oleh karena itu, pidana penjara jangka panjang dianggap berisiko memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pribadi terdakwa.

Dengan memilih pidana pengawasan, pengadilan berharap terdakwa dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Terlebih lagi, di era digital, setiap tulisan yang di siarkan ke publik dapat memiliki konsekuensi hukum yang luas. Dengan demikian, putusan ini di harapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum tanpa harus merampas kebebasan secara langsung.

Respons Sidang dan Sikap Terdakwa

Putusan tersebut di sambut positif oleh para pengunjung sidang yang mayoritas merupakan pendukung terdakwa. Suasana ruang sidang menunjukkan respons emosional yang cukup kuat setelah perintah pembebasan di bacakan. Sementara itu, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim.

Sikap tersebut menandakan bahwa terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Namun demikian, putusan ini tetap menjadi contoh penerapan hukum pidana yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan tanggung jawab sosial.