Pemerintah Indonesia – secara resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM prabayar melalui mekanisme verifikasi biometrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai syarat utama aktivasi kartu SIM. Penerapan sistem ini menandai perubahan signifikan dari metode sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap identitas pelanggan layanan seluler harus benar-benar sesuai dengan data kependudukan nasional. Verifikasi biometrik di gunakan sebagai instrumen utama untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data pelanggan, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan identitas dan tindak kejahatan digital.
Mekanisme Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik
Dalam implementasinya, masyarakat di berikan dua pilihan utama untuk melakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Kedua metode ini di rancang agar dapat di akses oleh berbagai lapisan masyarakat, baik yang membutuhkan pendampingan langsung maupun yang terbiasa menggunakan layanan digital.
Registrasi Melalui Gerai Operator Seluler
Metode pertama dilakukan secara langsung di gerai resmi operator seluler. Pada proses ini, pelanggan akan di bantu oleh petugas layanan. Tahapan registrasi di mulai dengan pencatatan nomor ponsel dan NIK pelanggan oleh petugas. Selanjutnya, petugas akan mengambil foto wajah pelanggan menggunakan perangkat kamera yang telah di sediakan.
Data biometrik berupa pola wajah (faceprint) bersama NIK kemudian di kirimkan ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses verifikasi. Apabila data di nyatakan sesuai dan valid, kartu SIM dapat langsung di aktifkan dan di gunakan. Sebaliknya, jika terjadi ketidaksesuaian data, pelanggan di wajibkan melakukan pembaruan data kependudukan sebelum melanjutkan proses registrasi.
Metode ini direkomendasikan bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis, memiliki keterbatasan akses digital, atau memerlukan bantuan langsung selama proses pendaftaran.
Registrasi Mandiri Melalui Aplikasi atau Situs Operator
Selain melalui gerai, pemerintah juga memfasilitasi registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator seluler. Proses ini di awali dengan memasukkan nomor ponsel dan verifikasi kode OTP sebagai langkah awal pengamanan. Setelah itu, pengguna diminta memasukkan NIK dan melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera pada perangkat seluler.
Data biometrik yang di kumpulkan akan di kirim ke sistem Dukcapil untuk dilakukan pencocokan. Jika hasil verifikasi di nyatakan valid, kartu SIM akan langsung aktif. Namun, apabila proses verifikasi gagal, pengguna harus memperbarui data kependudukan sebelum mencoba kembali registrasi.

Ilustrasi uji coba teknologi Face Recognition di GraPARI yang dilakukan Telkomsel.
Standar Teknis Verifikasi Biometrik
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga menetapkan sejumlah standar teknis yang wajib di patuhi oleh operator seluler. Salah satu ketentuan utama adalah tingkat kemiripan wajah minimal sebesar 95 persen antara data pengguna dan data yang tersimpan di database Dukcapil. Selain itu, sistem verifikasi harus di lengkapi teknologi liveness detection untuk memastikan bahwa wajah yang di pindai berasal dari individu yang hidup, bukan dari foto atau video tiruan.
Operator juga di wajibkan menggunakan sistem anti-penipuan yang telah tersertifikasi secara internasional, khususnya standar ISO/IEC 30107-3. Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas sistem serta mencegah manipulasi data biometrik.
Penghapusan Sistem Registrasi Lama
Setelah sebuah nomor berhasil di aktivasi menggunakan metode biometrik, nomor tersebut tidak dapat lagi di daftarkan ulang menggunakan metode lama berbasis NIK dan KK tanpa verifikasi wajah. Dengan demikian, sistem registrasi konvensional secara resmi di gantikan oleh sistem biometrik sebagai standar utama dalam layanan seluler nasional.
Pembatasan Kepemilikan Nomor Prabayar
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal kepemilikan kartu SIM prabayar bagi setiap NIK. Setiap individu hanya di perbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler. Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk kebutuhan khusus seperti layanan Internet of Things (IoT), Machine to Machine (M2M), serta penggunaan oleh institusi atau badan hukum tertentu.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Melalui penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan akuntabel. Kebijakan ini di harapkan mampu menekan angka penipuan digital, mengurangi penyalahgunaan identitas, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi pengguna layanan seluler di Indonesia.