Fenomena judi online (judol) – masih menjadi tantangan serius bagi perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online tetap menunjukkan nilai perputaran dana yang sangat besar. Meskipun mengalami penurunan di bandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menandakan bahwa praktik judol belum sepenuhnya dapat ditekan, walaupun berbagai langkah pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan oleh pemerintah.

Berdasarkan catatan resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai perputaran uang yang terindikasi berasal dari aktivitas judi online selama tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Nilai tersebut berasal dari ratusan juta transaksi keuangan yang tersebar di berbagai kanal pembayaran digital maupun perbankan.

Volume Transaksi Judi Online Masih Sangat Masif

PPATK mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat sekitar 422,1 juta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Angka ini mencerminkan tingginya intensitas penggunaan sistem keuangan formal untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Meski nilai perputaran dana mengalami penurunan, jumlah transaksi yang tercatat menunjukkan bahwa praktik judol masih berlangsung secara luas dan terorganisir.

Di bandingkan dengan tahun 2024, nilai perputaran dana judi online pada 2025 mengalami penurunan sekitar 20 persen. Pada tahun sebelumnya, total transaksi judol tercatat mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan ini dinilai sebagai indikasi awal bahwa kebijakan pengawasan dan intervensi pemerintah mulai memberikan dampak. Meskipun belum sepenuhnya signifikan.

Jumlah Pemain Aktif Judi Online Masih Tinggi

Dari sisi partisipasi masyarakat, PPATK mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 12,3 juta pemain aktif judi online di Indonesia selama tahun 2025. Para pemain ini melakukan penyetoran dana melalui berbagai metode pembayaran, mulai dari transfer bank, dompet digital (e-wallet). Hingga penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap platform judol masih relatif mudah. Terutama dengan semakin berkembangnya sistem pembayaran digital. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya potensi dampak sosial dan ekonomi yang di timbulkan, termasuk risiko kecanduan, kerugian finansial, serta meningkatnya kejahatan turunan lainnya.

Ilustrasi perputaran transaksi judi online di Indonesia tahun 2025

Ilustrasi Perputaran Transaksi Judi Online 2025

Penurunan Nilai Deposit Pemain Judi Online

Meskipun jumlah pemain masih cukup besar, total nilai deposit yang di setorkan oleh para pemain judi online pada tahun 2025 mengalami penurunan. PPATK mencatat total deposit mencapai Rp36,01 triliun, lebih rendah di bandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun.

Penurunan nilai deposit ini mengindikasikan adanya perubahan perilaku transaksi, baik dari sisi pemain maupun penyedia layanan judi online. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah meningkatnya pengawasan terhadap rekening-rekening yang di curigai menjadi penampung dana judol, sehingga ruang gerak pelaku menjadi lebih terbatas.

Perubahan Pola Penyetoran Melalui QRIS

PPATK juga mengidentifikasi adanya perubahan modus dalam penyetoran dana judi online. Penggunaan QRIS sebagai sarana deposit menunjukkan peningkatan yang signifikan di bandingkan metode transfer bank maupun e-wallet. Pola ini mencerminkan adaptasi pelaku judi online terhadap sistem pembayaran yang lebih cepat, praktis, dan sulit di lacak secara konvensional.

Perubahan ini menjadi tantangan baru bagi otoritas terkait, mengingat QRIS di rancang sebagai instrumen pembayaran yang inklusif dan memudahkan transaksi masyarakat. Oleh karena itu, di perlukan penguatan sistem monitoring agar fasilitas tersebut tidak di salahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Peran Penegakan Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor

Penurunan nilai transaksi dan deposit judi online pada 2025 tidak terlepas dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah. PPATK secara aktif menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) atas transaksi keuangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum untuk di tindaklanjuti.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, penyedia layanan pembayaran, dan sektor swasta di nilai berperan penting dalam menekan aktivitas judol. Sinergi ini mencakup pemblokiran rekening, pengawasan transaksi digital, serta peningkatan kesadaran publik mengenai risiko judi online.

Secara keseluruhan, dinamika transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2025. Menunjukkan adanya perubahan signifikan, baik dari sisi nilai perputaran dana, pola transaksi, maupun strategi pengawasan. Meskipun terjadi penurunan angka di bandingkan tahun sebelumnya. Skala aktivitas yang masih besar menandakan perlunya upaya berkelanjutan dan adaptif dalam menghadapi praktik judi online di era digital.