TNI – Pengadilan Negeri Denpasar mengadili Akhmad Soleh Ricardo (34), seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat TNI, atas dugaan keterlibatan dalam jual beli senjata api ilegal. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Ni Luh Hartini Puspita Sari, memaparkan dakwaan dalam sidang perdana yang berlangsung terbuka untuk umum.

Kasus ini berawal ketika Akhmad Soleh menumbuhkan keinginan untuk memiliki senjata api. Ia kemudian menghubungi rekannya, MHD Harold Patrick, melalui aplikasi pesan WhatsApp. Kedua orang ini pernah bertemu saat mengikuti pendidikan Komcad di Lahat, Sumatera Selatan, sehingga mereka memiliki kedekatan hubungan pertemanan.

Soleh meminta Harold mencarikan pihak yang menjual senjata api. Harold kemudian melakukan pencarian jaringan dan menemukan informasi mengenai penjual senjata api rakitan. Komunikasi keduanya terus berlanjut hingga Desember 2024 ketika Harold menyampaikan informasi tentang ketersediaan pistol rakitan kaliber 9 mm lengkap dengan amunisi.

Proses Transaksi dan Pengiriman Senjata ke Bali

Harold menyampaikan harga awal senjata api tersebut sebesar Rp15 juta dengan lima butir peluru. Soleh melakukan negosiasi dan akhirnya menyetujui harga Rp14 juta. Setelah kesepakatan tercapai, Soleh langsung mengirimkan uang melalui layanan mobile banking ke rekening Harold sebagai bentuk pembayaran.

Pada tahap awal, penjual menawarkan mekanisme pengambilan barang langsung di Lampung. Namun, Soleh menolak opsi tersebut dan meminta pengiriman ke Bali. Ia memilih cara pengiriman jarak jauh karena alasan praktis dan keamanan pribadi.

Harold kemudian mengatur proses pengiriman dengan cara menyamarkan paket. Ia membungkus pistol dan peluru menggunakan lakban, memasukkan ke dalam kotak rokok, lalu menyembunyikannya di dalam kardus berisi makanan ringan serta oleh-oleh. Cara ini ia gunakan untuk menghindari kecurigaan pihak ekspedisi.

Soleh juga melibatkan Muhammad Tegar Khadafi dalam proses pengiriman. Tegar menerima permintaan tersebut dan mengirimkan paket melalui jasa ekspedisi. Soleh memberikan imbalan sebesar Rp200 ribu untuk biaya pengiriman dan transportasi. Tegar mengetahui isi paket tersebut, namun ia tetap menjalankan permintaan itu karena hubungan pertemanan dalam lingkungan pendidikan Komcad.

Setelah paket sampai di Bali pada awal Januari 2025, Soleh menyimpan pistol tersebut di rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Anggota Komcad

Anggota Komcad TNI Diadili dalam Kasus Jual Beli Senpi Ilegal.

Upaya Penjualan Senjata dan Penangkapan di Lapangan

Pada 6 Januari 2026, Soleh mengambil langkah lanjutan dengan menawarkan senjata api tersebut kepada rekannya di lingkungan Komcad Matra Laut. Ia mengirimkan foto pistol melalui WhatsApp dan menawarkan penjualan satu unit senjata api lengkap dengan peluru kaliber 9 mm seharga Rp35 juta.

Setelah proses komunikasi dan negosiasi, calon pembeli yang menggunakan identitas “Made” menyetujui harga Rp33 juta. Soleh kemudian menyepakati transaksi tersebut dan mengatur pertemuan di kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Pada 22 Januari 2026, Soleh membawa pistol tersebut menggunakan sepeda motor. Ia menyimpan senjata itu di dalam jok kendaraan untuk menghindari perhatian orang sekitar. Saat tiba di lokasi, ia membagikan titik koordinat kepada calon pembeli.

Namun, situasi berubah ketika beberapa pria bertubuh tegap datang ke lokasi dan langsung mengamankan Soleh. Petugas kepolisian kemudian membawa Soleh ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Temuan Forensik dan Dasar Hukum yang Diterapkan

Laboratorium forensik melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari kasus ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pistol tersebut merupakan senjata api rakitan jenis pistol dengan diameter laras 9,76 mm. Tim forensik juga menemukan bahwa senjata tersebut masih berfungsi dengan baik.

Selain itu, pemeriksaan terhadap amunisi menemukan empat butir peluru kaliber 9 x 19 mm dalam kondisi aktif dan masih dapat digunakan. Temuan ini memperkuat fakta bahwa senjata dan amunisi tersebut memiliki tingkat bahaya tinggi.

Jaksa penuntut menjelaskan bahwa Soleh tidak memiliki izin resmi untuk memiliki, menyimpan, maupun memperdagangkan senjata api. Ia juga tidak memiliki hubungan pekerjaan yang membutuhkan penggunaan senjata api sesuai aturan yang berlaku.

Jaksa kemudian menjerat Soleh dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan perdagangan senjata api tanpa izin. Selain itu, jaksa juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur perizinan dan pengawasan senjata api nonorganik Polri dan TNI.

Penutup: Sorotan terhadap Pelanggaran Hukum Senjata Api

Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan akses dan jaringan pertemanan dalam lingkungan pendidikan militer dapat memicu pelanggaran hukum serius. Pengadilan Negeri Denpasar terus memproses perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Proses hukum ini juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum menindak tegas setiap aktivitas perdagangan senjata api ilegal tanpa melihat latar belakang pelaku. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan keras mengenai ketatnya regulasi kepemilikan senjata api di Indonesia dan risiko hukum yang mengikutinya.