Kasus dugaan penipuan investasi kripto kembali menjadi sorotan publik. Seorang perempuan muda bernama Agnes Stefani melaporkan kerugian finansial yang di alaminya ke Polda Metro Jaya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Laporan tersebut menyeret sejumlah pihak yang di duga terlibat dalam pengelolaan sebuah komunitas edukasi kripto bernama Akademi Crypto.

Laporan resmi tersebut di daftarkan pada 19 Januari 2026 dengan nomor registrasi LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, Agnes menyampaikan dugaan adanya praktik yang merugikan konsumen. Termasuk penyampaian informasi yang di nilai tidak sesuai dengan realitas serta penghentian komunikasi secara sepihak.

Latar Belakang Korban dan Ketertarikan pada Edukasi Kripto

Agnes Stefani di ketahui telah berkecimpung di dunia aset digital selama kurang lebih lima tahun. Dengan pengalaman tersebut, ia mengaku memahami bahwa investasi kripto memiliki volatilitas tinggi dan tidak terlepas dari risiko. Namun, justru karena pemahaman itu, ia merasa percaya diri ketika memutuskan untuk bergabung dalam sebuah komunitas edukasi kripto yang di promosikan melalui media sosial.

Ketertarikan Agnes bukan di dasari oleh janji kekayaan instan atau konten pamer kekayaan yang marak di dunia digital. Ia mengaku sejak awal memandang dunia media sosial sebagai ruang penuh ilusi. Tujuannya bergabung adalah untuk memperoleh pembelajaran terstruktur, sebagaimana sistem pendidikan formal dengan mentor yang di anggap kompeten dan berpengalaman.

Aktivitas Akademi Crypto dan Janji yang Tidak Terpenuhi

Pada periode 2023 hingga 2024, Agnes resmi bergabung dengan Akademi Crypto. Komunitas ini di klaim sebagai platform edukasi yang menyediakan diskusi mendalam mengenai aset kripto, analisis fundamental, serta ruang berbagi wawasan melalui aplikasi Discord. Di awal keanggotaan, peserta di janjikan pendekatan edukatif yang berfokus pada pemahaman pasar, bukan sekadar pemberian sinyal transaksi.

Namun seiring waktu, Agnes mulai merasakan adanya ketidaksesuaian antara visi yang di sampaikan di awal dengan praktik yang di jalankan. Ketika sejumlah anggota menyampaikan kritik atau mempertanyakan performa rekomendasi yang di berikan, respons dari pengelola dinilai minim. Bahkan, beberapa anggota mengaku di keluarkan dari grup diskusi atau akses komunikasinya di batasi.

Korban dugaan penipuan investasi kripto Timothy Ronalds, bernama Agnes, di dampingi kuasa hukum dan korban lainnya melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Kerugian Finansial dan Munculnya Kecurigaan

Kerugian terbesar yang di alami Agnes terjadi ketika salah satu aset kripto yang di rekomendasikan mengalami penurunan nilai secara signifikan. Dalam situasi tersebut, ia mulai merasa bahwa dirinya tidak lagi berada dalam proses pembelajaran, melainkan berpotensi menjadi bagian dari skema yang merugikan.

Agnes menegaskan bahwa apabila ia pernah memperoleh keuntungan selama berinvestasi, hal tersebut merupakan hasil dari analisis dan pengalamannya sendiri sebagai trader. Ia menyebutkan bahwa tidak semua arahan yang di berikan oleh pihak pengelola di ikuti, karena banyak keputusan tetap di ambil berdasarkan penilaian pribadi.

Langkah Hukum dan Pendampingan Kuasa Hukum

Di dampingi penasihat hukumnya, Agnes akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan ini di ajukan secara terpisah sebagai bentuk hak individual korban. Meskipun terdapat korban lain dengan dugaan serupa, setiap laporan di ajukan secara mandiri agar proses hukum berjalan lebih jelas dan terstruktur.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor di sangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta peraturan terkait transfer dana dan ketentuan pidana lainnya. Nilai kerugian yang di laporkan pada kasus ini tercatat lebih dari Rp 1 miliar untuk satu pelapor.

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lanjutan dari korban lain di kemudian hari, tergantung pada perkembangan dan pertimbangan masing-masing pihak.

Pentingnya Kewaspadaan dalam Investasi Digital

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bersikap kritis dan waspada terhadap penawaran investasi, termasuk yang mengatasnamakan edukasi. Transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang terbuka menjadi indikator penting dalam menilai kredibilitas sebuah platform investasi atau komunitas keuangan digital.

Langkah hukum yang di tempuh korban di harapkan dapat memberikan kejelasan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial di era digital yang terus berkembang.