Industri Otomotif ASEAN – menjelang akhir tahun 2025, persaingan industri otomotif di kawasan ASEAN menunjukkan dinamika yang semakin kompetitif. Indonesia, yang selama ini di kenal sebagai pasar kendaraan terbesar di Asia Tenggara. Berkat keunggulan jumlah penduduk dan potensi demografi, mulai merasakan tekanan dari negara tetangga, khususnya Malaysia. Perkembangan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya perubahan peta kekuatan pasar otomotif regional.
Kondisi Pasar Otomotif Indonesia yang Mengalami Kontraksi
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kinerja pasar otomotif nasional sepanjang 2025 masih berada dalam fase perlambatan. Distribusi kendaraan dari pabrik ke diler atau wholesales tercatat mengalami penurunan sebesar 7,2 persen, dengan total volume mencapai 803.687 unit. Sementara itu, penjualan ritel dari diler langsung ke konsumen juga menunjukkan tren serupa, yakni turun sebesar 6,3 persen menjadi 833.712 unit di bandingkan capaian tahun sebelumnya.
Penurunan ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pelaku industri dan pengamat otomotif. Salah satu isu yang mencuat adalah potensi Malaysia untuk menyalip Indonesia sebagai pasar otomotif terbesar di kawasan ASEAN, mengingat performa pasar mereka yang relatif stabil.
Rekor Penjualan Kendaraan di Malaysia pada Awal 2026
Memasuki awal tahun 2026, laporan resmi penjualan kendaraan baru di Malaysia di rilis. Data tersebut menunjukkan bahwa Negeri Jiran berhasil mencatatkan penjualan sebanyak 820.752 unit sepanjang 2025. Angka ini memang masih berada sedikit di bawah penjualan ritel Indonesia. Namun menjadi pencapaian tertinggi Malaysia dalam empat tahun terakhir, khususnya sejak masa pandemi Covid-19.
Jika di bandingkan dengan penjualan tahun 2024 yang mencapai 816.747 unit, terdapat kenaikan sekitar 0,5 persen. Capaian ini mengindikasikan konsistensi pertumbuhan pasar otomotif Malaysia di tengah tantangan ekonomi global.
Posisi Indonesia Masih Terjaga, Namun Patut Waspada
Secara statistik, Indonesia masih berhasil mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar otomotif di ASEAN. Namun, capaian Malaysia yang semakin mendekat menimbulkan sinyal peringatan bagi industri otomotif nasional. Peneliti senior dari Pusat Sistem Transportasi Berkelanjutan Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi, menilai fenomena ini perlu di cermati dari sudut pandang yang lebih luas.
Menurutnya, dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang jauh lebih kecil di bandingkan Indonesia. Kemampuan Malaysia untuk mendekati angka penjualan nasional merupakan indikasi adanya keunggulan struktural dalam ekosistem otomotif mereka. Hal ini tentu menjadi alarm bagi Indonesia untuk segera melakukan evaluasi kebijakan.

Deretan unit mobil terparkir di pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
Faktor Ekonomi dan Kebijakan yang Mempengaruhi Daya Saing
Agus menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang mendukung kinerja pasar otomotif Malaysia adalah kondisi ekonomi makro. Khususnya produk domestik bruto (GDP) per kapita yang lebih tinggi di bandingkan Indonesia. Selain itu, Malaysia juga di dukung oleh kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang relatif lebih terjangkau serta struktur perpajakan kendaraan yang kompetitif.
Sebaliknya, pasar otomotif domestik Indonesia masih di hadapkan pada persoalan klasik, seperti rendahnya daya beli masyarakat, tingginya beban pajak kendaraan, serta keterbatasan infrastruktur pendukung. Kombinasi faktor tersebut membuat harga kendaraan baru di Indonesia menjadi kurang kompetitif di tingkat regional.
Perlunya Evaluasi Ulang Regulasi Pajak Otomotif
Lebih lanjut, Agus mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasi yang membebani konsumen sejak awal pembelian kendaraan. Ia menilai bahwa potensi pasar Indonesia sangat besar jika di lihat dari rasio jumlah penduduk terhadap kepemilikan kendaraan, namun potensi tersebut belum di maksimalkan secara optimal.
Dalam konteks perpajakan, Agus menekankan pentingnya fleksibilitas dalam menentukan basis dan tarif pajak. Pajak kendaraan pada dasarnya merupakan hasil perkalian antara tarif pajak dan basis pengenaan pajak. Pemerintah, menurutnya, dapat mengatur kedua variabel tersebut, baik dengan menyesuaikan tarif maupun dengan memperbesar basis pasar melalui peningkatan volume penjualan.
Pembelajaran dari Skema Insentif Pajak Sebelumnya
Sebagai ilustrasi, Agus menyinggung kembali kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang pernah di terapkan pada tahun 2021. Kebijakan tersebut terbukti mampu menurunkan harga kendaraan secara signifikan dan mendorong peningkatan penjualan mobil baru.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan kajian akademisi, sekitar 40 persen harga kendaraan baru di Indonesia berasal dari komponen pajak. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan pajak di yakini dapat menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan daya saing industri otomotif nasional sekaligus menjaga penerimaan negara dalam jangka panjang.