Polemik pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam sektor pendidikan nasional terus menarik perhatian publik. Isu ini mencuat seiring proses hukum yang menyinggung kebijakan teknologi pendidikan pada periode sebelumnya. Dalam konteks tersebut, Google menyampaikan klarifikasi resmi untuk menjelaskan posisi dan perannya dalam ekosistem Chromebook.

Secara tegas, Google menyatakan tidak pernah memproduksi maupun menjual perangkat Chromebook kepada pengguna akhir. Selain itu, perusahaan tersebut juga menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam penentuan harga perangkat. Klarifikasi ini di sampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa Google terlibat langsung dalam proses pengadaan laptop pendidikan di Indonesia.

Batasan Kewenangan Google dalam Ekosistem Chromebook

Pada dasarnya, keterlibatan Google hanya mencakup pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS. Di samping itu, Google menyediakan perangkat lunak pendukung berupa sistem manajemen perangkat. Dengan demikian, peran Google berada pada ranah teknologi perangkat lunak, bukan perangkat keras.

Sementara itu, produksi dan distribusi Chromebook dilakukan oleh produsen peralatan asli atau Original Equipment Manufacturers (OEM) yang berdiri secara independen. Produsen inilah yang merancang spesifikasi fisik perangkat sesuai kebutuhan pasar. Oleh karena itu, Google tidak memiliki kendali langsung terhadap desain maupun komponen laptop yang digunakan.

Mekanisme Pengadaan dan Peran Mitra Lokal

Lebih lanjut, Google menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan di kelola oleh mitra lokal bersama OEM. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah untuk memilih pemasok sesuai regulasi nasional. Selain itu, sistem tersebut mendorong terciptanya persaingan yang sehat antar penyedia perangkat.

Melalui skema tersebut, Kementerian Pendidikan tetap memiliki kendali penuh atas pengadaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dari proses ini. Dengan kata lain, keputusan akhir terkait spesifikasi dan jumlah perangkat berada di tangan otoritas nasional, bukan penyedia lisensi sistem operasi.

Tuduhan Jaksa dalam Perkara Pengadaan Laptop

Di sisi lain, proses hukum menghadirkan sudut pandang berbeda. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kebijakan pengadaan Chromebook diduga di arahkan untuk kepentingan pribadi pejabat terkait. Tuduhan tersebut di sampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan.

Jaksa menyebut bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya mendorong peningkatan investasi perusahaan teknologi asing ke entitas bisnis tertentu di Indonesia. Oleh sebab itu, pengadaan dinilai tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan objektif sektor pendidikan.

Google klarifikasi peran dalam pengadaan Chromebook pendidikan

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim

Kendala Implementasi di Wilayah 3T

Selain aspek kepentingan, jaksa juga menyoroti kesesuaian perangkat dengan kondisi lapangan. Chromebook di ketahui membutuhkan koneksi internet yang stabil agar dapat berfungsi optimal. Namun demikian, pemerataan akses internet di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.

Kondisi tersebut terutama di rasakan di wilayah 3T. Di daerah ini, keterbatasan infrastruktur digital berpotensi menghambat pemanfaatan perangkat berbasis daring. Oleh karena itu, kebijakan pengadaan di nilai kurang mempertimbangkan realitas geografis dan teknis di lapangan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Dampaknya

Dalam dakwaan, di sebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang melalui penetapan spesifikasi teknis tertentu. Spesifikasi tersebut di nilai mengarahkan penggunaan sistem manajemen perangkat tertentu secara eksklusif. Akibatnya, tercipta ketergantungan terhadap satu ekosistem teknologi.

Lebih jauh, jaksa mengungkap dugaan keuntungan pribadi dengan nilai signifikan. Dugaan tersebut di kaitkan dengan aliran investasi yang tercatat dalam laporan harta kekayaan. Hal ini kemudian memperkuat tudingan adanya konflik kepentingan dalam kebijakan pengadaan.

Refleksi Kebijakan Teknologi Pendidikan

Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan teknologi pendidikan memerlukan perencanaan yang matang. Selain mempertimbangkan inovasi, kebijakan juga harus selaras dengan kondisi infrastruktur nasional. Transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor utama agar transformasi digital berjalan efektif.

Dengan demikian, polemik pengadaan Chromebook dapat menjadi pelajaran penting. Ke depan, kebijakan publik di bidang pendidikan di harapkan lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata peserta didik serta tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia.