Peredaran narkotika – dalam berbagai bentuk terus mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat. Salah satu modus yang belakangan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang di kemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik. Cairan tersebut di kenal luas di masyarakat dengan sebutan “liquid zombie” karena efeknya yang berbahaya bagi kesehatan dan kesadaran pengguna.

Kasus ini kembali mencuat setelah Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan peredaran etomidate dalam jumlah besar yang beroperasi lintas daerah. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa narkotika tidak hanya di edarkan dalam bentuk konvensional. Tetapi juga di samarkan melalui produk yang tampak legal dan mudah di gunakan.

Proses Pengungkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi yang di sampaikan oleh masyarakat terkait dugaan peredaran cairan rokok elektrik yang mengandung zat terlarang. Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial R (35) yang di duga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut. Pada tanggal 13 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka R di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran etomidate yang lebih luas.

Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka R, petugas menyita satu tas berwarna hitam yang berisi ratusan cartridge rokok elektrik. Total terdapat 333 pod dengan tiga merek berbeda, yaitu Ferrari, LV, dan Mercedes, yang seluruhnya mengandung etomidate. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler yang di duga di gunakan untuk komunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di ketahui bahwa tersangka R menerima ribuan cartridge etomidate pada Desember 2025 di wilayah Jambi. Barang haram tersebut di duga masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum akhirnya di distribusikan ke berbagai wilayah, khususnya Jakarta dan sekitarnya. Modus ini menunjukkan adanya jalur distribusi yang terorganisir dengan memanfaatkan jalur darat antardaerah.

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti cartridge rokok elektrik mengandung etomidate

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang di kemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau di kenal sebagai liquid zombie.

Peran Jaringan dan Imbalan yang Di Janjikan

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka R mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial K yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang. Atas perannya dalam mendistribusikan narkotika tersebut, R di janjikan imbalan sebesar Rp30 juta. Sebagian besar barang yang di terimanya, yakni lebih dari empat ribu cartridge, telah di edarkan sebelum akhirnya polisi melakukan penangkapan.

Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran etomidate tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pemasok, kurir, hingga distributor di tingkat lokal.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain

Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan keterangan tersangka R. Upaya ini membuahkan hasil dengan di tangkapnya tiga tersangka tambahan berinisial RP (32), MR (25), dan NB (37). Penangkapan dilakukan pada 30 Januari 2026 di sebuah apartemen di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni lebih dari lima ribu cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate. Selain itu, turut di amankan dua unit mobil, beberapa telepon seluler, satu paspor, dokumen kendaraan, serta tiket pesawat internasional. Barang-barang tersebut mengindikasikan adanya aktivitas lintas wilayah bahkan potensi keterkaitan dengan jaringan internasional.

Implikasi Hukum dan Upaya Pencegahan

Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika terus beradaptasi dengan berbagai celah. Termasuk pemanfaatan rokok elektrik sebagai media peredaran. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam memberikan informasi serta kewaspadaan terhadap produk ilegal menjadi sangat penting.

Pengungkapan jaringan etomidate oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok di harapkan dapat menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran narkotika di Indonesia. Selain penegakan hukum yang tegas. Di perlukan pula edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan zat terlarang yang di samarkan dalam bentuk produk sehari-hari.