Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait praktik suap ijon proyek. Salah satu fokus terbaru adalah dugaan aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan unsur legislatif.

Dalam konteks ini, KPK memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jeje Sayuti, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang dari berbagai pihak. Aliran dana ini diduga berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan dan proses pengadaan proyek pemerintah daerah.

Pendalaman Keterangan Saksi oleh Penyidik KPK

Penyidik KPK menelusuri dugaan aliran uang yang bersumber dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Selain itu, perhatian juga di arahkan pada kemungkinan pemberian dana dari pihak swasta bernama Sarjan. Kedua sumber dana tersebut di dalami karena mengalir kepada individu yang memiliki posisi strategis di lembaga legislatif daerah.

Lebih lanjut, penyidik berupaya memahami tujuan di balik aliran dana tersebut. Posisi Jeje Sayuti sebagai anggota DPRD saat itu di nilai memiliki keterkaitan dengan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran. Oleh karena itu, klarifikasi terhadap peran dan kapasitas yang bersangkutan menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Pola Komunikasi antara Kepala Daerah dan Pihak Swasta

Di sisi lain, perkara ini berawal dari komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dan Sarjan. Sarjan di kenal sebagai pihak swasta yang kerap terlibat dalam penyediaan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Komunikasi tersebut di duga menjadi pintu masuk terjadinya praktik ijon proyek.

Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, Ade Kuswara di duga meminta dana talangan proyek secara berkala. Permintaan tersebut tidak dilakukan secara langsung. HM Kunang, yang merupakan ayah dari Ade Kuswara, berperan sebagai perantara. Pola ini menunjukkan adanya mekanisme tersendiri dalam penyaluran dana.

Penyidikan KPK terkait dugaan aliran dana suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Dugaan Penyerahan Dana Ijon Proyek

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana ijon proyek yang di berikan oleh Sarjan mencapai nilai yang signifikan. Total dana tersebut di perkirakan sebesar Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tidak dilakukan dalam satu waktu. Sebaliknya, prosesnya berlangsung melalui empat tahap berbeda.

Selain itu, dana tersebut di salurkan melalui beberapa perantara. Skema ini di nilai memperumit penelusuran aliran uang. Namun demikian, penyidik tetap berupaya mengurai setiap jalur transaksi untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Indikasi Penerimaan Dana Tambahan

Sementara itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan dana lain oleh Ade Kuswara Kunang. Sepanjang tahun 2025, di duga terdapat aliran dana tambahan dari sejumlah pihak. Nilai keseluruhan penerimaan tersebut di perkirakan mencapai Rp4,7 miliar.

Jika di gabungkan dengan dana ijon proyek, total dana yang di duga di terima mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan. Oleh sebab itu, penyidik menaruh perhatian khusus pada asal-usul dan tujuan penggunaan dana tersebut.

Penerapan Pasal dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan sebagai pihak penerima. Adapun Sarjan berstatus sebagai pihak pemberi.

Para tersangka di jerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang suap, gratifikasi, serta perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Pendekatan ini mencerminkan keseriusan penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Praktik ijon proyek berpotensi mengganggu transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Oleh karena itu, pendalaman aliran dana dan peran setiap pihak menjadi langkah krusial. Proses hukum yang berjalan di harapkan mampu mengungkap pola korupsi secara menyeluruh. Upaya ini sekaligus menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.