Praperadilan Yaqut – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan menolak permohonan praperadilan yang di ajukan oleh mantan Menteri Agama. Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut di bacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 11 Mei 2026.
Permohonan praperadilan ini di ajukan untuk menguji keabsahan penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun setelah memeriksa seluruh dokumen, bukti, dan argumen dari kedua pihak. Hakim menilai bahwa tindakan KPK dalam menetapkan status tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik di lakukan setelah memperoleh bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dalam perkara ini, KPK di nilai telah mengantongi lebih dari satu alat bukti yang sah. Sehingga langkah penyidik di anggap memenuhi standar hukum yang di tetapkan dalam sistem peradilan pidana.
Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Prosedur Hukum
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan bahwa penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apabila telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana yang di dukung minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan ini merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan persidangan, hakim menyebutkan bahwa penyidik KPK telah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan adanya dua alat bukti atau lebih yang di anggap sah menurut hukum, pengadilan menilai bahwa proses penetapan tersangka telah di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang di ajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk di kabulkan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Praperadilan
Hakim juga menjelaskan bahwa dalam proses praperadilan, pengadilan tidak menilai pokok perkara atau substansi dugaan tindak pidana yang sedang di selidiki. Pemeriksaan praperadilan hanya terbatas pada aspek prosedural, yaitu apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal yang di atur oleh hukum.
Penjelasan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji legalitas proses penetapan tersangka. Bukan menentukan benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, selama penyidik dapat menunjukkan keberadaan minimal dua alat bukti yang sah. Maka penetapan tersangka dapat di anggap sah secara hukum tanpa harus menilai materi perkara secara mendalam dalam sidang praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang di ajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang di gelar pada Rabu (11/3/2026).
Bukti Pemohon Dinilai Tidak Relevan
Dalam persidangan, pihak pemohon juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan pertimbangan bagi hakim. Namun setelah di teliti, sebagian bukti tersebut di nilai tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang di periksa.
Beberapa bukti berupa kumpulan pemberitaan media massa di nilai hanya memiliki fungsi sebagai informasi publik dan tidak dapat di jadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian di pengadilan.
Selain itu, terdapat pula dokumen berupa undang-undang yang di ajukan sebagai bukti oleh pemohon. Hakim menilai bahwa dokumen tersebut tidak dapat di kategorikan sebagai alat pembuktian karena undang-undang berfungsi sebagai dasar hukum. Bukan sebagai bukti fakta dalam perkara pidana.
Pengadilan juga tidak mempertimbangkan putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang di ajukan oleh pemohon. Hakim berpendapat bahwa putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi tetap yang di akui oleh Mahkamah Agung sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat dalam perkara ini.
Kesimpulan Putusan Pengadilan
Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang disampaikan selama persidangan. Hakim menyimpulkan bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Karena proses penetapan tersangka di nilai sah dan sesuai prosedur, maka permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon resmi di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama tersebut dapat terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.