Kasus Pelecehan Santri – Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang juri hafiz Quran di televisi berinisial Syekh AM. Hingga saat ini, tercatat lima orang santri telah di laporkan sebagai korban dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirtipid PPA PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyampaikan bahwa jumlah korban masih berada pada angka lima orang berdasarkan laporan yang telah diterima penyidik. Pernyataan tersebut di sampaikan usai rapat dengar pendapat tertutup bersama Komisi III DPR di Gedung DPR pada Kamis (2/4).

Menurut Nurul, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi psikologis para korban selama proses hukum berlangsung.

Lokasi Kejadian Tersebar di Dalam dan Luar Negeri

Dalam penjelasannya, Nurul mengungkap bahwa dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi di satu tempat saja, melainkan di beberapa lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) di ketahui berada di sejumlah kota di Indonesia seperti Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, dan Bandung. Selain itu, dugaan kejadian juga di laporkan terjadi di luar negeri, tepatnya di Mesir.

Sebaran lokasi ini menunjukkan bahwa dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang serta melibatkan mobilitas pelaku yang tinggi. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai tempat.

Penyidikan Berjalan, Terlapor Minta Penundaan Pemeriksaan

Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan dengan melayangkan panggilan pertama kepada terlapor. Namun, pihak terlapor diketahui meminta penundaan pemeriksaan sehingga belum memenuhi panggilan awal tersebut.

Menanggapi hal ini, penyidik berencana untuk mengirimkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat. Nurul menegaskan bahwa apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan, maka pihak kepolisian akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan tahapan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.

Rentang Waktu Kasus dan Pola Dugaan Perbuatan

Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum korban, dugaan tindakan tidak pantas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga kembali terjadi pada tahun 2025. Hal yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan bahwa pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun tindakan serupa kembali terjadi.

Informasi ini memperkuat dugaan adanya pola berulang dalam kasus tersebut, yang kini menjadi salah satu fokus dalam proses penyidikan. Aparat di harapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kronologi dan modus yang di gunakan.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah memberikan paparannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Korban Seluruhnya Anak di Bawah Umur

Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa seluruh korban merupakan laki-laki yang masih berstatus anak di bawah umur saat kejadian berlangsung. Kelima korban tersebut di ketahui memiliki inisial IM, RAP, AYM, MIM, dan AR.

Fakta bahwa korban merupakan anak-anak menjadikan kasus ini memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

Bukti Pendukung Telah Diserahkan ke Penyidik

Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi percakapan digital, rekaman video, serta dokumen lain yang di anggap relevan dengan kasus.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak membeberkan secara rinci isi bukti tersebut kepada publik. Hal ini dilakukan guna menjaga proses hukum tetap berjalan objektif serta melindungi privasi para korban.

Penanganan Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan figur publik di bidang keagamaan. Selain itu, isu kekerasan seksual terhadap anak juga terus menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak anak di Indonesia.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan berkeadilan. Masyarakat di harapkan dapat memberikan dukungan terhadap proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban.

Dengan perkembangan yang terus berjalan, publik menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam mengungkap secara tuntas kasus ini serta memastikan keadilan bagi para korban.