Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) – memperkuat langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang di duga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga kini, sebanyak 19 perusahaan menjadi objek pengawasan karena di duga melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran lahan di Kalimantan dan Sumatera.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut di minta mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran yang di temukan. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah mekanisme hukum untuk menindaklanjuti setiap kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Terlebih, karhutla tidak hanya berdampak terhadap kawasan yang terbakar, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan kesehatan, kerusakan ekosistem, hingga kerugian ekonomi.

Penanganan Karhutla Ditempuh Melalui Tiga Jalur

Menurut Rizal, proses penegakan hukum terhadap perkara karhutla dapat dilakukan melalui tiga pendekatan. Jalur tersebut mencakup pemberian sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui gugatan perdata, serta penanganan secara pidana.

Untuk perkara yang memenuhi unsur pidana, proses penyidikan akan melibatkan aparat Kepolisian Republik Indonesia. Penanganannya dapat dilakukan oleh penyidik di tingkat kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), maupun Markas Besar Polri sesuai kewenangan dan karakteristik perkara.

Rizal menyampaikan keterangan tersebut sebagaimana di kutip dari informasi Badan Komunikasi Pemerintah pada Senin, 31 Agustus 2026.

Selain menggunakan instrumen hukum, KLH melakukan pengawasan langsung di lokasi yang menjadi perhatian. Bentuk pengawasan tersebut antara lain pemasangan papan atau plang pengawasan serta penyegelan terhadap area tertentu.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) juga dapat mengambil tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif, tetapi juga mencakup tindakan di lapangan.

Sebanyak 19 Perusahaan Masuk Pengawasan KLH

Sejak Januari 2026, KLH tercatat telah melakukan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi. Sejumlah wilayah yang di sebutkan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau.

Perusahaan-perusahaan tersebut berada di kawasan berbeda dengan luas lahan terbakar yang cukup besar. Berdasarkan data yang di sampaikan, total area terdampak kebakaran yang berkaitan dengan pengawasan terhadap 19 perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Luasnya wilayah terdampak menjadi salah satu alasan penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antara berbagai pihak. Selain tindakan pemadaman dan pencegahan, penegakan hukum di perlukan untuk memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan.

Di sisi lain, proses hukum juga menjadi instrumen penting untuk memberikan pertanggungjawaban apabila di temukan pelanggaran. Pemerintah dapat menentukan jenis tindakan berdasarkan bukti, hasil pengawasan, serta ketentuan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

KLH mengusut 19 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera

Asap terlihat keluar dari lahan gambut yang terbakar

KLH Ungkap 32 Perkara Lingkungan Belum Tuntas

Selain mengungkap perkembangan pengawasan terhadap 19 perusahaan, Rizal menyampaikan adanya sejumlah perkara lingkungan hidup dari periode sebelumnya yang masih belum terselesaikan.

Pada rentang 2023 hingga 2025, tercatat sebanyak 32 perkara lingkungan hidup masih dalam proses penyelesaian. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara lingkungan dapat membutuhkan proses panjang, terutama apabila melibatkan penghitungan kerugian ekologis dan mekanisme hukum lanjutan.

Tidak hanya jumlah kasus yang menjadi perhatian, potensi nilai kerugian lingkungan dari perkara-perkara tersebut juga tergolong besar.

KLH memperkirakan 32 perkara yang belum selesai tersebut memiliki potensi kerugian lingkungan hidup mencapai sekitar Rp5,30 triliun. Angka itu menggambarkan besarnya dampak ekonomi yang dapat muncul akibat kerusakan lingkungan.

Penegakan Hukum Jadi Bagian Penting Penanganan Karhutla

Penanganan kebakaran hutan dan lahan pada dasarnya tidak berhenti setelah api berhasil di padamkan. Pemerintah juga perlu menelusuri penyebab kebakaran serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab apabila di temukan unsur pelanggaran.

Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan di kawasan terdampak menjadi salah satu bagian dari proses penanganan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan selanjutnya dapat menentukan apakah suatu kasus cukup di tangani melalui sanksi administratif atau perlu di lanjutkan ke mekanisme perdata maupun pidana.

Dengan pengawasan terhadap 19 perusahaan sepanjang 2026 serta penyelesaian perkara lingkungan dari tahun-tahun sebelumnya, KLH berupaya memperkuat pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa dan menekan dampak karhutla terhadap masyarakat maupun ekosistem.