Polisi Makassar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa anggota kepolisian yang menembak seorang remaja di Makassar telah resmi di tetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, dan menewaskan Betrand Eka Prasetyo, remaja berusia 18 tahun.

Betrand saat itu tengah bermain bersama teman-temannya dengan menggunakan senjata mainan jenis water gel blaster di Jalan Taddopuli Raya, Kecamatan Pannakkukang, Makassar. Aktivitas yang biasanya aman dan menyenangkan ini berakhir tragis, sehingga memicu perhatian luas dari publik dan media.

Proses Hukum yang Dijalankan Polri

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polresta Makassar telah mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum terhadap anggota polisi yang terlibat. “Sampai saat ini, tindakan yang dilakukan oleh Polresta Makassar benar-benar memberikan kepastian hukum,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Proses hukum ini meliputi penetapan pelaku sebagai tersangka dan penahanan yang masih berjalan di Polresta Makassar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat kepolisian yang menimbulkan korban jiwa mendapatkan penanganan hukum yang tegas dan transparan.

Selain tindakan pidana, Brigjen Trunoyudo juga menyampaikan bahwa proses sidang etik bagi anggota polisi yang terlibat akan tetap berjalan. “Proses kode etik akan di jalankan untuk memastikan standar profesionalisme dan integritas kepolisian tetap terjaga,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Polri tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga memperhatikan disiplin dan etika profesi.

Belasungkawa dan Perhatian Kapolri

Polri turut menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Betrand. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memantau kasus ini secara langsung dan memberikan perhatian penuh terhadap penanganannya.

“Kami semua turut berduka cita atas meninggalnya Betrand. Kapolri juga memberikan arahan agar kasus ini di tangani dengan cepat dan transparan,” ungkap Trunoyudo.

Saat kejadian, korban langsung di bawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan pertolongan. Namun, meskipun sudah mendapatkan penanganan medis, Betrand meninggal dunia. Setelah itu, di lakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian, dan hasilnya di serahkan kepada keluarga korban beserta informasi terkait langkah hukum yang sedang berlangsung.

Anggota polisi di Makassar ditetapkan tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Etik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku. Oleh karena itu, proses hukum di lakukan secara menyeluruh, mencakup aspek pidana dan kode etik. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Langkah-langkah hukum yang cepat dan transparan penting di lakukan agar publik dapat melihat keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga profesionalisme anggotanya,” tambah Trunoyudo.

Kesimpulan

Peristiwa penembakan yang menewaskan Betrand Eka Prasetyo menjadi pengingat penting mengenai tanggung jawab aparat kepolisian dalam menjalankan tugas. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, baik dari sisi pidana maupun etik, untuk memastikan keadilan di tegakkan. Sementara itu, keluarga korban telah menerima informasi lengkap mengenai proses ini dari pihak kepolisian.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum, sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme. Kasus ini juga menegaskan perlunya kehati-hatian dalam penggunaan senjata, bahkan yang bersifat mainan, agar tragedi serupa tidak terjadi di masa depan.