Pulau Umang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah resor mewah yang berada di Pulau Umang, Pandeglang, Banten. Tindakan ini dilakukan setelah munculnya informasi di media sosial terkait dugaan penjualan pulau tersebut yang sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam merespons isu tersebut. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan wilayah laut, termasuk praktik yang berpotensi melanggar hukum seperti penjualan pulau.
Menurutnya, langkah penyegelan di lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus penegakan aturan. Ia juga menyoroti bahwa munculnya iklan penjualan pulau di media sosial menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat pulau merupakan bagian dari kedaulatan negara yang tidak dapat di perjualbelikan secara bebas.
Dugaan Penjualan Pulau Umang dan Klarifikasi Pengelola
Berdasarkan penelusuran yang di lakukan, Pulau Umang sempat di tawarkan dengan harga sekitar Rp 65 miliar melalui platform digital. Informasi ini memicu reaksi publik sekaligus mendorong KKP untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelola resor, yaitu PT GSM, membantah adanya penjualan pulau secara langsung. Pihak perusahaan menyatakan bahwa iklan yang beredar bukan merupakan representasi resmi dari mereka, dan telah di hapus setelah dilakukan pengawasan oleh otoritas terkait.
Meski demikian, KKP menemukan adanya pelanggaran administratif yang cukup serius. Aktivitas resor di Pulau Umang di ketahui belum di lengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan yang di wajibkan oleh regulasi pemerintah.
Pelanggaran Izin Pemanfaatan Ruang Laut Jadi Sorotan
KKP mengungkap bahwa operasional resor tersebut tidak memiliki beberapa izin penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, serta izin usaha wisata tirta.
Menurut Pung Nugroho, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang tidak bisa di tawar. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, turut menambahkan bahwa pihak pengelola di minta bersikap kooperatif. Ia menekankan pentingnya segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Pengawasan Ketat untuk Menjaga Kedaulatan dan Ekosistem
Pemerintah menegaskan bahwa proses pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, terutama di wilayah pulau-pulau kecil yang memiliki nilai strategis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang laut tidak merugikan negara maupun lingkungan.
Kasus Pulau Umang menjadi contoh nyata bahwa pengawasan terhadap aktivitas di wilayah pesisir dan laut perlu di perkuat, terutama di era digital di mana informasi dapat dengan cepat menyebar dan memicu persepsi publik.
Kasus Serupa di Pulau Maratua Perkuat Komitmen KKP
Sebelumnya, KKP juga melakukan tindakan serupa di Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Operasional pembangunan resor di kawasan tersebut di hentikan sementara karena tidak memiliki dokumen PKKPRL.
Pulau Maratua sendiri merupakan kawasan strategis nasional yang memiliki nilai ekologis tinggi. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas pembangunan harus memenuhi ketentuan perizinan yang ketat.
Dalam kasus ini, KKP menemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengawasan ruang laut. Selain itu, pelaku usaha juga di wajibkan memiliki izin usaha wisata bahari sesuai regulasi yang berlaku.
Penegakan Hukum Jadi Kunci Pengelolaan Laut Berkelanjutan
Langkah tegas yang di ambil KKP menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah laut sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem. Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan maupun melanggar aturan.
Dengan adanya pengawasan yang konsisten, di harapkan seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan pariwisata dapat menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang laut harus selalu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum.