WhatsApp – baru saja memperkenalkan fitur username sebagai identitas alternatif bagi penggunanya. Namun, inovasi tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari Pemerintah India. Negara dengan jumlah pengguna WhatsApp terbesar di dunia itu secara resmi meminta Meta menghentikan peluncuran fitur tersebut hingga ada penjelasan yang memadai mengenai aspek keamanan dan perlindungan pengguna.

Permintaan tersebut di sampaikan melalui surat resmi dari Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi India (MeitY). Dalam surat itu, pemerintah meminta WhatsApp menunda implementasi fitur username di wilayah India sambil memberikan penjelasan lengkap mengenai potensi dampak yang dapat di timbulkan.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah India memandang fitur baru ini sebagai isu serius yang berkaitan dengan keamanan digital dan perlindungan masyarakat dari kejahatan siber.

Pemerintah India Khawatir Fitur Username Mempermudah Kejahatan Online

Menurut MeitY, keberadaan username berpotensi meningkatkan berbagai bentuk kejahatan digital. Pemerintah menilai pelaku kriminal dapat lebih mudah menyembunyikan identitas ketika menghubungi calon korban melalui WhatsApp.

Risiko yang di khawatirkan meliputi penipuan online, serangan phishing, penyamaran sebagai aparat penegak hukum atau yang di kenal sebagai digital arrest scam, hingga aksi impersonasi dengan mengatasnamakan individu maupun lembaga tertentu.

Selama ini, komunikasi melalui WhatsApp mengandalkan nomor telepon sebagai identitas utama pengguna. Nomor tersebut di nilai memberikan lapisan transparansi karena dapat di gunakan sebagai acuan untuk proses identifikasi apabila terjadi penyalahgunaan.

Apabila username di gunakan sebagai identitas utama saat menghubungi pengguna lain, pemerintah India menilai peluang penyalahgunaan akan semakin besar karena pelaku tidak lagi perlu memperlihatkan nomor telepon mereka kepada calon korban.

WhatsApp Baru Mulai Meluncurkan Fitur Username

Meta memperkenalkan fitur username WhatsApp pada 29 Juni 2026. Peluncurannya dilakukan secara bertahap dan di jadwalkan menjangkau seluruh pasar global hingga akhir tahun 2026.

Melalui fitur tersebut, pengguna dapat menggunakan nama pengguna sebagai identitas alternatif ketika menerima pesan dari orang lain. Dengan demikian, nomor telepon tidak selalu di tampilkan dalam percakapan tertentu.

Meski begitu, Meta belum mengaktifkan fitur tersebut secara serentak. Setiap negara akan menerima pembaruan sesuai jadwal distribusi yang telah di tentukan perusahaan.

India Menjadi Pasar Terbesar WhatsApp di Dunia

Penolakan dari India menjadi perhatian besar karena negara tersebut merupakan basis pengguna WhatsApp terbesar secara global. Jumlah penggunanya di perkirakan telah melampaui 500 juta akun aktif.

Angka tersebut bahkan lebih tinggi di bandingkan total populasi Amerika Serikat yang berada di kisaran 340 juta jiwa. Kondisi itu membuat India menjadi pasar yang sangat strategis bagi Meta, baik untuk layanan pesan instan maupun pengembangan fitur pembayaran digital melalui WhatsApp.

Besarnya jumlah pengguna menjadikan setiap kebijakan pemerintah India memiliki dampak yang signifikan terhadap strategi bisnis Meta di tingkat internasional.

Ilustrasi aplikasi WhatsApp dengan fitur username yang mendapat penolakan dari Pemerintah India karena dikhawatirkan meningkatkan risiko penipuan siber.

Ilustrasi fitur username WhatsApp

Penunjukan Kunal Shah Menambah Sorotan

Beberapa hari sebelum polemik ini mencuat, Meta mengumumkan penunjukan Kunal Shah sebagai pimpinan baru WhatsApp global. Pendiri perusahaan fintech CRED tersebut di percaya memimpin arah pengembangan layanan WhatsApp di masa depan.

Penunjukan tokoh teknologi asal India itu sempat di pandang sebagai sinyal kuat bahwa Meta ingin semakin memperkuat posisinya di pasar India.

Namun, tidak lama setelah pengumuman tersebut, WhatsApp justru harus menghadapi tekanan dari regulator India terkait implementasi fitur username.

India Pernah Mengambil Langkah Serupa terhadap Telegram

Sikap tegas pemerintah India bukanlah yang pertama terhadap platform komunikasi digital. Sebelumnya, Telegram juga pernah menghadapi pembatasan operasional sementara karena di anggap menyediakan fitur anonimitas yang dapat di manfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

Pemerintah menilai kemampuan menyembunyikan identitas membuat proses pelacakan pelaku menjadi lebih sulit. Telegram sempat menempuh jalur hukum untuk menggugat kebijakan tersebut, tetapi pengadilan memutuskan mendukung langkah pemerintah.

Dalam laporan Kementerian Dalam Negeri India yang di terbitkan pada Juni 2026, Telegram di sebut kerap di manfaatkan dalam berbagai aktivitas kejahatan digital karena identitas pengguna tidak mudah di telusuri.

Kini, alasan serupa kembali di gunakan pemerintah saat mengevaluasi kebijakan baru yang di terapkan WhatsApp.

WhatsApp Berikan Klarifikasi Soal Sistem Username

Menanggapi kekhawatiran tersebut, WhatsApp menegaskan bahwa fitur username belum tersedia secara luas dan masih berada dalam tahap peluncuran bertahap.

Perusahaan menjelaskan bahwa seluruh pengguna tetap di wajibkan mendaftar menggunakan nomor telepon. Username hanya berfungsi sebagai identitas tambahan ketika seseorang ingin memulai percakapan.

WhatsApp juga menegaskan bahwa pengguna tidak dapat mencari username melalui direktori publik. Pengirim pesan harus mengetahui username secara tepat sebelum dapat menghubungi pemilik akun.

Selain itu, Meta mengklaim telah menyiapkan berbagai mekanisme perlindungan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan. Beberapa di antaranya berupa pembatasan jumlah akun baru yang dapat di hubungi dalam periode tertentu, sistem pendeteksi aktivitas mencurigakan, hingga pemblokiran terhadap upaya menebak username secara berulang.

Meski demikian, pemerintah India masih meminta penjelasan lebih rinci mengenai efektivitas sistem keamanan tersebut sebelum memberikan izin peluncuran fitur username di wilayahnya. Apabila WhatsApp tetap melanjutkan implementasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, perusahaan berpotensi kehilangan perlindungan hukum sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Teknologi Informasi India. Kondisi tersebut dapat membuka peluang tuntutan hukum terhadap platform apabila terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan konten maupun aktivitas pengguna.