Yaqut Cholil Qoumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan status tahanan rumah terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, telah melalui prosedur yang berlaku. Keputusan ini sekaligus menepis anggapan bahwa pengalihan penahanan dilakukan karena faktor kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi kesehatan Yaqut tidak menjadi alasan utama dalam kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian di proses sesuai mekanisme hukum.
Menurut Budi, setiap kasus yang di tangani KPK memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. Oleh karena itu, perbedaan perlakuan antara Yaqut dengan tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, merupakan bagian dari strategi penanganan perkara yang di sesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Pengalihan Penahanan Bersifat Sementara
KPK juga menekankan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bersifat sementara dan bukan keputusan permanen. Selama masa pengalihan tersebut, lembaga antirasuah tetap melakukan pengawasan secara ketat.
Budi menjelaskan bahwa pengawasan melekat tetap di berlakukan guna memastikan tersangka tetap berada dalam kendali penyidik. Selain itu, aspek pengamanan juga menjadi prioritas agar proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
KPK memastikan bahwa seluruh langkah yang di ambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam proses penyidikan maupun penahanan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Isu Keberadaan Yaqut Muncul dari Dalam Rutan
Sementara itu, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat mencuat dari dalam lingkungan rutan KPK. Informasi ini di ungkap oleh Silvia Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer atau Noel, saat melakukan kunjungan pada momen Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Dalam kunjungannya, Silvia menyampaikan bahwa ia sempat mendapatkan informasi dari suaminya mengenai ketidakhadiran Yaqut sejak Kamis malam. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan tahanan lainnya.
Menurut Silvia, sejumlah tahanan mempertanyakan alasan tidak adanya Yaqut di rutan, terutama karena waktu tersebut berdekatan dengan malam takbiran. Mereka menilai situasi tersebut tidak lazim jika di kaitkan dengan proses pemeriksaan.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK
Pada momen Idulfitri, KPK membuka layanan kunjungan bagi keluarga para tahanan. Silvia menjadi salah satu pengunjung yang hadir dengan membawa makanan khas Lebaran berupa sayur ketupat.
Ia menjelaskan bahwa pembagian jenis makanan dilakukan secara bergiliran di antara keluarga tahanan. Selain untuk suaminya, makanan yang di bawa juga di peruntukkan bagi para tahanan lain sebagai bentuk kebersamaan di hari raya.
Selama kunjungan berlangsung, Silvia menghabiskan waktu sekitar tiga jam untuk berbincang dengan suaminya. Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal di bahas, termasuk informasi terkait kondisi di dalam rutan.
Semua Tahanan Mengetahui Ketidakhadiran Yaqut
Silvia mengungkapkan bahwa informasi mengenai tidak adanya Yaqut di rutan di ketahui oleh hampir seluruh tahanan. Meski demikian, mereka hanya dapat berspekulasi tanpa mengetahui secara pasti alasan di balik situasi tersebut.
Menurutnya, para tahanan sempat menduga adanya pemeriksaan, namun waktu pelaksanaannya di nilai tidak biasa karena terjadi menjelang malam takbiran. Hingga saat kunjungan berlangsung, Yaqut di sebut masih belum terlihat kembali di rutan.
Kondisi ini pun menjadi perhatian publik, terutama di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, KPK telah memberikan penjelasan resmi bahwa pengalihan penahanan merupakan langkah yang sah dan berada dalam koridor hukum.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
KPK menegaskan bahwa meskipun terjadi pengalihan status penahanan, proses penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap berjalan sebagaimana mestinya. Lembaga tersebut berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji secara profesional dan transparan.
Dengan adanya klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh terkait status penahanan tersangka. Seluruh proses hukum di sebut akan terus di awasi dan di jalankan sesuai prinsip keadilan serta aturan yang berlaku.