Pemerintah Provinsi Jawa Barat – menyiapkan sejumlah bantuan untuk masyarakat yang terdampak kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita di Cimuning, Kota Bekasi. Bantuan tersebut menyasar keluarga korban meninggal dunia, korban yang masih menjalani pengobatan, hingga warga yang tempat tinggalnya terkena dampak insiden tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah mempersiapkan anggaran bantuan bagi para korban. Pemprov Jabar menargetkan penyaluran bantuan dapat berlangsung mulai Senin.

Keluarga dari setiap korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp25 juta. Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga setelah kehilangan anggota keluarga akibat peristiwa kebakaran.

Dedi menyampaikan rencana penyaluran bantuan tersebut kepada awak media pada Jumat (4/9/2026). Selain memberikan perhatian kepada keluarga korban meninggal, pemerintah juga memperhatikan kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan medis.

Rumah Warga Terdampak Dapat Bantuan Rp40 Juta

Kebakaran SPBE tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan luka. Insiden tersebut juga memberikan dampak terhadap permukiman masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat menyiapkan bantuan bagi warga yang rumahnya terdampak. Pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp40 juta untuk rumah yang terkena dampak kebakaran.

Bantuan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menangani konsekuensi yang muncul setelah kebakaran. Pemerintah daerah sebelumnya juga melakukan verifikasi untuk mengetahui jumlah warga dan bangunan yang terdampak.

Berdasarkan hasil pendataan pemerintah setempat, kebakaran SPBE berdampak terhadap 41 kepala keluarga (KK). Selain tempat tinggal masyarakat, peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah bangunan dan fasilitas di sekitar lokasi.

Penyaluran bantuan diharapkan membantu masyarakat dalam menjalani proses pemulihan setelah insiden tersebut. Terlebih, sebagian warga harus menghadapi kerusakan tempat tinggal akibat kebakaran.

Pemprov Jabar Ingatkan Tanggung Jawab Perusahaan

Meski pemerintah menyalurkan bantuan, Dedi menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap para korban. Menurutnya, PT Indogas Andalan Kita tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pembayaran ataupun ganti rugi kepada pihak yang terdampak.

Dedi juga memisahkan persoalan tanggung jawab perusahaan dari proses hukum terkait kebakaran. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perusahaan juga harus menjalankan kewajibannya kepada korban tanpa harus menunggu seluruh proses tersebut selesai.

Dengan demikian, bantuan pemerintah berfungsi sebagai bagian dari upaya penanganan dan pemulihan masyarakat. Sementara itu, perusahaan tetap bertanggung jawab memenuhi kewajibannya kepada para korban yang mengalami kerugian.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap berbagai langkah penanganan tersebut dapat membantu keluarga korban dan masyarakat sekitar untuk bangkit setelah kebakaran.

Dedi Mulyadi siapkan bantuan bagi korban kebakaran SPBE Bekasi

Permukiman warga di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, terbakar pada Rabu (1/4/2026) malam.

Kebakaran SPBE Bekasi Menewaskan Enam Orang

Kebakaran besar melanda fasilitas SPBE PT Indogas Andalan Kita yang berada di Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam.

Insiden itu mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Dalam perkembangannya, jumlah korban meninggal dunia terus bertambah.

Hingga Senin (20/4/2026), enam orang tercatat meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Mereka adalah Agustinus Aritonang (33), Suyadi (63), Djaimun (61), Sapta Prihantono (17), Aulia Putri Budiasti (19), dan Kosasih (66).

Kebakaran tersebut juga memberikan dampak cukup luas terhadap lingkungan sekitar SPBE. Selain menimbulkan korban jiwa, api menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan dan fasilitas serta memengaruhi kehidupan masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Sebanyak 41 Kepala Keluarga Terdampak

Pemerintah setempat kemudian melakukan pendataan untuk mengetahui skala dampak kebakaran. Hasil verifikasi mencatat sebanyak 41 kepala keluarga terkena dampak insiden tersebut.

Data itu menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan bagi masyarakat. Selain menangani kebutuhan korban, pemerintah perlu memperhatikan proses pemulihan tempat tinggal dan fasilitas yang mengalami kerusakan.

Pemprov Jawa Barat kini mempersiapkan penyaluran bantuan sebagai bagian dari upaya pemulihan. Santunan Rp25 juta akan diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia. Sementara itu, pemerintah menyiapkan bantuan Rp40 juta bagi rumah warga yang terdampak.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat tetap meminta perusahaan memenuhi tanggung jawabnya terhadap para korban. Pemerintah menilai pembayaran atau ganti rugi dari perusahaan merupakan kewajiban yang berbeda dari bantuan yang berasal dari pemerintah.

Dengan langkah tersebut, penanganan pascakebakaran SPBE Bekasi tidak hanya berfokus pada proses hukum. Pemerintah juga mengarahkan perhatian pada pemulihan kondisi keluarga korban dan masyarakat yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.