Aparat kepolisian – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang di duga berperan sebagai pemasok bahan baku dalam jaringan produksi tablet karisoprodol ilegal. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap atau clandestine laboratory. Yang sebelumnya di temukan di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dua pria yang di amankan masing-masing berinisial MH dan VW. Keduanya di tangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, polisi turut menyita lebih dari 1,5 ton bahan baku yang di duga akan di gunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Penyidik kini berupaya menelusuri asal bahan baku, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam rantai pasok produksi narkotika tersebut.

Penangkapan Berawal dari Pengungkapan Laboratorium Gelap di Semarang

Penangkapan MH dan VW dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan dari penggerebekan sebuah laboratorium gelap yang beroperasi di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Laboratorium tersebut sebelumnya di duga di gunakan untuk memproduksi tablet karisoprodol secara ilegal.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut di duga memiliki peran penting dalam memasok bahan baku yang di butuhkan untuk proses produksi di laboratorium tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap seluruh rantai distribusi bahan baku narkotika. Mulai dari pemasok hingga pihak yang memproduksi barang terlarang tersebut.

Menurut aparat, keberhasilan menangkap kedua tersangka membuka peluang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyidik kini fokus mengembangkan informasi yang di peroleh selama proses pemeriksaan.

Polisi Sita Lebih dari 1,5 Ton Bahan Baku Di duga untuk Produksi Narkotika

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan berbagai bahan kimia dalam jumlah besar yang di duga akan di gunakan sebagai bahan baku pembuatan tablet karisoprodol.

Barang bukti yang berhasil di amankan terdiri atas 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing sekitar 25 kilogram atau mencapai total 750 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita lima drum lidokain dengan berat keseluruhan sekitar 125 kilogram.

Tidak hanya itu, petugas turut menemukan 26 drum sildenafil citrate dengan total berat mencapai sekitar 650 kilogram. Jika diĀ  jumlahkan, keseluruhan barang bukti yang di amankan memiliki berat lebih dari 1,5 ton.

Besarnya jumlah bahan baku yang di sita menunjukkan bahwa dugaan aktivitas produksi narkotika di lakukan dalam skala besar. Temuan tersebut juga menjadi indikasi bahwa jaringan yang beroperasi memiliki kemampuan distribusi dan penyediaan bahan baku dalam jumlah signifikan.

Seluruh barang bukti kini telah di amankan sebagai bagian dari proses penyidikan guna kepentingan pembuktian di persidangan.

Polisi menunjukkan drum berisi bahan baku karisoprodol yang disita dalam pengungkapan kasus pemasok bahan produksi narkotika di Jakarta Timur.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat gerebek pabrik karisoprodol di Semarang.

Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan Internasional

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Namun, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul bahan tersebut beserta jalur masuknya ke Indonesia.

Informasi tersebut menjadi fokus penyelidikan karena di duga berkaitan dengan jaringan pemasok lintas negara yang memasok bahan baku untuk produksi narkotika ilegal.

Penyidik juga tengah menelusuri pola distribusi bahan kimia tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara, penyimpan, maupun produsen di dalam negeri.

Selain mengungkap asal bahan baku, kepolisian juga berupaya memetakan keseluruhan rantai pasok agar jaringan yang terlibat dapat di bongkar secara menyeluruh. Langkah ini di lakukan untuk memutus distribusi bahan baku sebelum di gunakan dalam proses produksi narkotika.

Aparat menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan terhadap pelaku lain apabila di temukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tambahan.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, MH dan VW di jerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan kesehatan.

Keduanya di persangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana di sesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika terkait dugaan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga di kenakan ketentuan dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Tentang Kesehatan yang mengatur penyalahgunaan bahan tertentu yang berkaitan dengan produksi obat maupun zat yang dilarang.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus pemasok bahan baku karisoprodol ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas produksi narkotika ilegal di Indonesia. Penangkapan dua tersangka di Jakarta Timur merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan laboratorium gelap di Semarang yang di duga memproduksi tablet karisoprodol secara ilegal.

Penyitaan lebih dari 1,5 ton bahan baku memperlihatkan skala operasi yang cukup besar dan mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terorganisasi. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul bahan baku, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Maupun pelaku lainnya guna mengungkap keseluruhan rantai produksi narkotika.