Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan – kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan distribusi sekitar 20.000 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bali. Ribuan botol tersebut di duga menggunakan pita cukai palsu sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Keberhasilan operasi ini tidak hanya mencegah beredarnya produk ilegal di masyarakat. Tetapi juga menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai terus di perkuat. Selain itu, tindakan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Intelijen

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan, pengiriman, dan distribusi minuman beralkohol ilegal di kawasan Denpasar, Bali.

Selanjutnya, informasi tersebut di analisis oleh petugas untuk memastikan validitasnya. Setelah di temukan indikasi yang cukup kuat, Bea Cukai membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, serta BAIS TNI.

Kemudian, operasi penindakan di laksanakan pada 23 Juli 2026 dengan menyasar lokasi yang di duga menjadi pusat distribusi minuman beralkohol ilegal.

Kendaraan Pengangkut Diperiksa di Kawasan Badung

Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung. Kendaraan tersebut di ketahui baru meninggalkan sebuah bangunan yang berada di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Setelah itu, aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, di temukan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol yang telah di tempeli pita cukai yang di duga tidak asli.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa produk tersebut hendak di edarkan dengan memanfaatkan pita cukai palsu agar tampak memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai mengamankan 20.000 botol minuman keras ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu dalam operasi gabungan di Bali.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat mengekspos peredaran miras ilegal di Bali, Rabu (29/7/2026).

Nilai Barang Mencapai Rp12,55 Miliar

Berdasarkan hasil pendataan, jumlah barang bukti yang berhasil di amankan mencapai sekitar 20.000 botol atau setara kurang lebih 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C dari berbagai merek.

Sementara itu, nilai keseluruhan barang di perkirakan mencapai sekitar Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, pemerintah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang di perkirakan mencapai Rp2,14 miliar.

Besarnya nilai barang yang di amankan menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan pita cukai masih menjadi tantangan dalam pengawasan barang kena cukai. Dengan demikian, penguatan pengawasan menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Penggunaan Pita Cukai Palsu Melanggar Ketentuan

Pita cukai merupakan tanda resmi yang menunjukkan bahwa suatu barang kena cukai telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara. Namun, penggunaan pita cukai palsu merupakan bentuk pelanggaran yang dapat mengurangi penerimaan negara. Sekaligus merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Di sisi lain, peredaran minuman beralkohol ilegal juga berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat karena produk tersebut belum tentu melalui proses pengawasan sebagaimana mestinya.

Karena itu, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara. Tetapi juga memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sinergi Antarinstansi Perkuat Pengawasan

Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi yang memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan hukum. Selain Bea Cukai, BAIS TNI bersama satuan kerja di wilayah Bali turut mendukung proses penyelidikan hingga penindakan.

Lebih lanjut, kolaborasi tersebut memperlihatkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menghadapi praktik distribusi barang ilegal yang semakin kompleks.

Pada akhirnya, pemerintah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai melalui pemanfaatan informasi intelijen, operasi terpadu, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Langkah tersebut di harapkan mampu menekan peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus menjaga penerimaan negara agar tetap optimal.